Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Vita Ervina, Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Vita Ervina. (Facebook.com/@3. Vita Ervina, S.E )

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Vita Ervina. (Facebook.com/@3. Vita Ervina, S.E )

INFOUPS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Vita Ervina, Selasa (28/11/2023).

Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saksi Vita Ervina sudah hadir pukul 10.30 WIB,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (28/11/2023).

Namun, Ali belum bisa menjelaskan keterangan apa yang diperlukan dari Vita karena pemeriksaan masih berlangsung.

Selain Vita, KPK juga memanggil lima saksi lain untuk mendalami perkara ini.

Baca artikel lainnya di sini : Prabowo – Gibran Unggul Elektabilitas 43 Persen vs Ganjar – Mahfud dan Anies – Muhaimin, Versi Survei SPIN

Di antaranya Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, dan Karo Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.

Kemudian Sespri Sekjen Kementan Merdian Tri Hadi, dan Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168 Atik Chandra.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Vita pada pekan lalu dan menemukan sejumlah dokumen serta bukti elektronik terkait perkara.

Baca artikel lainnya di sini : CSA Award 2023: Pembagian Eminen Berdasarkan Papan Utama, Pengembangan, dan Akselerasi

Untuk kasus ini, KPK menetapkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ali Fikri, mereka secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan.

Juga ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Berita Terkait

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Termasuk Judi Online, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan 4 Isu Penting dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Tudingan Perselingkuhkan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Bersih-bersih di Kememterian Komdigi, Meutya Hafid.akan Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat
Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, Prabowo Subianto: Yang Tak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya
Hari Pertama Retreat Kabinet, Prabowo Subianto Ajarkan Kedisiplinan Hadir Paling Awal di Lapangan
Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis, Harus Tepat Sasaran dan Terukur

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:01 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Kamis, 7 November 2024 - 15:31 WIB

Termasuk Judi Online, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan 4 Isu Penting dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Rabu, 6 November 2024 - 15:16 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 5 November 2024 - 16:01 WIB

Tudingan Perselingkuhkan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik

Senin, 4 November 2024 - 13:47 WIB

Bersih-bersih di Kememterian Komdigi, Meutya Hafid.akan Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru