INFOUPS.COM – Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu, 15 Mei 2024.
Sedianya, Indra Iskandar akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Indra tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.08 WIB. Dirinya datang dengan didampingi oleh dua kuasa hukumnya.
Sekjen DPR tersebut enggan berbicara saat ditanya terkait persiapannya pada pemeriksaannya itu.
Baca Juga:
Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro, Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya
Adapun, dirinya akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini.
Sebagaimana diketahui, ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya Indra oleh tim Penyidik KPK.
Sebelumnya, ia telah dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, Indra didalami terkait proses tahapan pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga:
Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot, Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampsikan hal tersebut pada Jumat 15 Maret 2024.
“Hadir dan dikonfirmasi diantaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan.”
“Dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI,” kata Ali Fikri.
Sebagai informasi, KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Laporan Aaliyah Massaid
Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai miliaran Rupiah.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
Sebagaimana, Lembaga antirasuah telah mencegah tujuh orang tersangka untuk berpergian ke luar negeri hingga Juli 2024 mendatang.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas dari para tersangka tersebut.
Pasalnya, pengumuman pihak yang ditetapkan tersangka akan dilakukan saat lembaga antirasuah melakukan penahanan.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Heijakarta.com dan Harianekonomi.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.