Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim Ditahan Kejaksaan Agung

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. (Instagram.com/@nagisa_bali_group_)

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. (Instagram.com/@nagisa_bali_group_)

INFOUPS.COM  – Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penetapan itu dipastikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Selasa (26/3/2024).

“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.”

“Penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Baca artikel lainnya di sini : Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran

Ditambahkan Kuntadi, penahanan Helena Lim diputuskan Kejagung untuk kepentingan penyidikan

Helena Lim ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Baca artikel lainnya di sini : Partai Gerindra Ungkap Peranan Presiden Jokowi dalam Pengisian Kabinet Pemerintahan Prabowo – Gibran

“Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan.”

“Mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” ungkap Kuntadi.

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE.”

“Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR.”

“Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya.***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional entertainment, Aktuil.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiindonesia.com  dan Hellodepok.com

Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com:

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Berita Terkait

Kalender Paris Hilton Ungkap Satu Petunjuk Pernikahan Selena Gomez
Kisruh Rapat DPR Revisi UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Kena Tegur
Erika Carlina Diancam Saat Hamil, DJ Panda Akhirnya Dilaporkan!
DJ Panda Terseret Skandal Erika Carlina, Karier Musik Terancam Hancur
Farel Prayoga Bongkar Uang Miliaran Ludes Gara-Gara Orangtua, Bikin Nangis!
Artis Serbu Kursi Pengurus BUMN! Giring & Yovie Tuai Sorotan Publik
Paris Hilton Pamer Rumah Baru: Lapangan Golf, Skate Park, dan Gudang Cerutu
Berpulangnya Ibrahim Assegaf Suami Najwa Shihab, Duka yang Mendalam di Narasi dan Dunia Hukum

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 11:12 WIB

Kalender Paris Hilton Ungkap Satu Petunjuk Pernikahan Selena Gomez

Kamis, 28 Agustus 2025 - 11:01 WIB

Kisruh Rapat DPR Revisi UU Hak Cipta, Ahmad Dhani Kena Tegur

Kamis, 24 Juli 2025 - 15:26 WIB

Erika Carlina Diancam Saat Hamil, DJ Panda Akhirnya Dilaporkan!

Senin, 21 Juli 2025 - 15:23 WIB

DJ Panda Terseret Skandal Erika Carlina, Karier Musik Terancam Hancur

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:58 WIB

Farel Prayoga Bongkar Uang Miliaran Ludes Gara-Gara Orangtua, Bikin Nangis!

Berita Terbaru