Pengajuan Pnangguhan Penahanan Aktor senior Pierre Gruno Ditolak Polres Metro Jakarta Selatan

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktor Pierre Gruno. (Instagram.com/grunopierre)

Aktor Pierre Gruno. (Instagram.com/grunopierre)

HELLOSELEB.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan aktor senior Pierre Gruno.

Dia ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar kawasan Cilandak.

“Benar, (permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno) ditolak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan, Selasa 18 Juli 2023

Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan, alasan penolakan penangguhan penahanan Pierre Gruno dikarenakan perkara tersebut sudah masuk tahap pemberkasan.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Cilandak, Polres Jaksel Tahan Aktor Senior Pierre Gruno

“(Alasan penolakan penangguhan penahanan) kami masih berproses pemberkasan,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan seorang pria di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Terkini, salah satu pemeran film The Raid itu resmi ditahan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Pierre Gruno dihadirkan dalam konferensi pers. Tampak aktor senior itu keluar dari ruang penyidikan dengan berbaju tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat 14 Juli 2023. ***

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Berita Terkait

Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!
Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel
Beredar Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya, Ini Analisis Roy Suryo
Tuding Sama-sama Gebetan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Ayu Aulia
Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Dewi Yul: Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku
Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari, Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Polisi Tahan Fadel Alfajar Badjideh, Terancam Dipenjara Paling Singkat Lima Tahun dan Paling Lama 15 Tahun
Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 16:56 WIB

Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!

Jumat, 11 April 2025 - 06:31 WIB

Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel

Sabtu, 5 April 2025 - 06:10 WIB

Beredar Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya, Ini Analisis Roy Suryo

Kamis, 3 April 2025 - 08:25 WIB

Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Dewi Yul: Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:38 WIB

Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari, Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Berita Terbaru