Bukhori Yusuf Beri Penjelasan Terkait Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Kedua

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Bukhori Yusuf. (Dok. Dpr.go.id)

Anggota DPR RI Bukhori Yusuf. (Dok. Dpr.go.id)

BINTANGNEWS.COM – Ketua Tim Kuasa Hukum politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial BY (Bukhori Yusuf), Ahmad Mihdan memberikakan penjelasan kasus KDRT kliennya.

Mantan anggota DPR RI Fraksi PKS, BY telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan KDRT terhadap istrinya berinisial MY.

MY adalah mantan istri kedua BY, BY dan MY menikah di bulan Februari 2022, lalu bercerai pada November 2022.

Menurut Ahmad Mihdan, terkait laporan KDRT kepada BY, Ahmad menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh.

Berdasarkan bukti dalam proses hukum di Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana oleh BY.

Baca artikel menarik lainnya di sini: Presiden Jokowi Disebut Relawan Projo Masih Upayakan Terwujudnya Pasangan Prabowo – Ganjar

“Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu pada Pasal 352 KUHP dan bukan KDRT.”

“Sehingga, itu menafikan tuduhan bahwa BY melakukan KDRT dan hal itu masih dalam tahap penyelidikan,” ucap Ahmad.

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, menyakiti istri sah dan kedua anak perempuan dari BY atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Tim Hukum BY menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak MY, yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban.”

“Justru telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan klien kami,” kata Ahmad Mihdan.

“Atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat,” imbuhnya, Jumat, 26 Mei 2023.

Sebelumnya pada Senin 22 Mei 2023, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri mengatakan bahwa proses penyelidikan internal.

Yaitu tentang dugaan pelanggaran disiplin oleh BY sudah berjalan di internal DPP PKS.

Ahmad Mabruri mengatakan laporan dari publik yang masuk berupa dugaan KDRT yang dilakukan oleh BY.

BY pun telah menandatangani surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.***

Berita Terkait

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
Termasuk Judi Online, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan 4 Isu Penting dalam Sidang Kabinet Paripurna.
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Tudingan Perselingkuhkan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik
Bersih-bersih di Kememterian Komdigi, Meutya Hafid.akan Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat
Anak Indonesia Tidak Boleh Lapar, Prabowo Subianto: Yang Tak Setuju Jangan Ikut Pemerintahan Saya
Hari Pertama Retreat Kabinet, Prabowo Subianto Ajarkan Kedisiplinan Hadir Paling Awal di Lapangan
Semua Kementerian/Lembaga Agar Segera Eksekusi Makan Bergizi Gratis, Harus Tepat Sasaran dan Terukur

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:01 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Kamis, 7 November 2024 - 15:31 WIB

Termasuk Judi Online, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan 4 Isu Penting dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Rabu, 6 November 2024 - 15:16 WIB

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua

Selasa, 5 November 2024 - 16:01 WIB

Tudingan Perselingkuhkan, Kacab BNI Senayan Klaudia Dilaporkan ke Polda Metro Soal Pencemaran Nama Baik

Senin, 4 November 2024 - 13:47 WIB

Bersih-bersih di Kememterian Komdigi, Meutya Hafid.akan Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat

Berita Terbaru