HELLOSELEB.COM – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mulai angkat suara terkait aduan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal.
Sugeng Suparwoto dilaporkan mantan anggota DPR RI berinisial AAFS bermula dari percakapan melalui pesan singkat pada Maret 2022.
Sugeng Suparwoto pun mengaku kaget atas adanya aduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal tersebut.
Sementara itu, Sugeng Suparwoto mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bersentuhan secara fisik dengan AAFS.
Baca Juga:
Uya Kuya Tanggapi Sikap Skeptis Masyarakat Terhadap Anggota DPR yang Berasal dari Kalangan Artis
Sekjen DPR Indra Iskandar Penuhi Panggilan KPK, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
“Sekali lagi itu adalah pengaduan (masyarakat), saya katakan sebagai pelecehan seksual verbal. Memang saya tidak pernah bersentuhan secara fisik setetes pun.”
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Minggu Ini Akan Diperiksa MKD, Sugeng Suparwoto: Kalau Ada Proses-proses Hukum Harus Kita Taati
“Saya tidak pernah menyentuh rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi tubuhnya.”
“Akan tetapi, ‘kan di-framing sedemikian rupa seolah-olah saya melakukan pelecahan seksual,” ucap dia.
Baca Juga:
Bukhori Yusuf Beri Penjelasan Terkait Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Terhadap Istri Kedua
Menurut Sugeng Suparwoto, ujaran melalui pesan singkatnya kepada AAFS itu bukan merupakan bentuk pelecehan seksual sebagaimana tudingan yang didapatkannya.
Ia juga menyebut dirinya akan menghormati hukum.
“Saya tidak melakukan pelecehan sebagaimana disampaikan, yang dituduhkan. Ingat, ya, namanya dituduhkan itu ‘kan belum memenuhi unsur.”
“Kan begitu, ada proses lain, apakah ini dilakukan, dan yang pasti saya tidak menyebarkan itu, ini adalah chat-chat secara individual saja,” kata dia.
Sebelumnya, pada hari Jumat (9/6/2023), mantan anggota DPR RI berinisial AAFS mengadukan Sugeng Suparwoto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Jakarta.
Hal itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan seksual secara verbal.
Baca Juga:
Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli
Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara Ditunda, Begini Penjelasan Menteri PAN – RB Abdullah Azwar Anas
Baru Dirilis, Seragam Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hediprasetyo jadi Ulasan Media Asing
Kronologi peristiwadugaan tindakan pelecehan seksual secara verbal
“Pada tahun 2022 kurang lebih pada bulan Maret, sedangkan pelaporan atau pengaduan (ke Bareskrim Polri) konon pada tanggal 10 April (2023) yang lalu.”
“Artinya, ada waktu lebih dari 1 tahun, inilah kejadiannya,” kata Sugeng di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023.
Sugeng menuturkan bahwa pada awalnya dia dan AAFS yang merupakan rekan sesama kader partainya itu melakukan percakapan.
Melalui sambungan telepon, kemudian berlanjut dengan percakapan pesan singkat via aplikasi WhatsApp.
“Sebelum sampai rumah itu diskusi-diskusi melalui telepon. Begitu sampai rumah, sambungan handphone-nya tidak bagus maka saya WA (WhatsApp), WA-an.”
“Maka dia mau ketemu saya. Saya bilang saya sudah di rumah. Kalau mau ketemu, ya, silakan saja di rumah,” tuturnya.
Sugeng Suparwoto menyebut pernyataannya tersebut kemudian direspons oleh AAFS dengan mengabarkan situasinya.
“Dia menyatakan dia juga sudah di rumah. Saya tanya, ‘lagi ngapain?’ Dijawab lagi mandi. Itulah yang dikatakannya,” ucap Sugeng Suparwoto.
Menanggapi kabar AAFS tersebut, Sugeng pun mengaku bahwa dirinya merespons balik AAFS dengan mengirimkan pesan meminta foto. Sugeng mengklaim bahwa pernyataannya itu secara bercanda.
“Akan tetapi, dalam suasana-suasana yang bercanda, ‘Saya bilang foto dong’. Itulah sampai di situ,” terang Sugeng Suparwoto.
Di samping berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, Sugeng Suparwoto menyebut relasinya dengan AAFS terbilang dekat, bahkan dianggapnya seperti adik.
“Bahkan, kami saling support. Ingat, ya, saling support men-support dengan berbagai kegiatan,” kata Sugeng Suparwoto.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.