BINTANGNEWS.COM – Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal perihal dugaan KDRT oleh anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) berinisial BY (Bukhori Yusuf) terhadap istri keduanya, MY (34).
Saat ini pihaknya Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan lanjutan setelah dilakukannya gelar perkara awal.
“Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal”.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Sabtu, 27 Mei 2023.
Kendati demikian, Nurul belum bisa menyampaikan lebih jauh perihal penanganan laporan kasus tersebut yang saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim,” ucap Nurul Azizah.
Baca Juga:
Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti
Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina
Istri kedua Bukhori Yusuf, yakni MY, sebelumnya juga melaporkan dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dugaan kasus KDRT yang dialami MY disebutkan terjadi selama tahun 2022, dan dugaan peristiwa dilakukan terakhir pada November 2022.
Atas kejadian itu, MY melaporkannya ke Polrestabes Kota Bandung.***