Yusril Ihza Mahendra: MK Mestinya Menolak Tetapkan Batas Usia Maksimal Capres Cawapres

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yusril Ihza Mahendra (Foto Dok. Ist)

Yusril Ihza Mahendra (Foto Dok. Ist)

INFOUPS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang menghadapi perkara No. 102/PUU-XXI/2023 yang meminta MK untuk membatasi usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi maksimal 70 tahun.

Apabila permohonan untuk menguji pasal 167 dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diterima, maka ini akan berpotensi menutup peluang bagi Prabowo Subianto, yang saat ini berusia 73 tahun, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jakarta, (20/10/23).

Pengacara dan politisi senior Yusril Ihza Mahendra telah secara tegas menyuarakan pendapatnya terkait perkara ini.

Ia mempertanyakan kewenangan MK untuk menentukan batas usia maksimal bagi calon Presiden dan Wakil Presiden.

Yusril menekankan bahwa penetapan usia dalam jabatan apapun adalah ranah pembentukan undang-undang, dan dalam hal ini, kewenangan tersebut ada di tangan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menilai bahwa masalah usia ini tidak memiliki aspek konstitusional yang perlu dipertimbangkan oleh MK, karena berapapun batas usia yang ditetapkan oleh undang-undang tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, selama seseorang yang mencalonkan diri dianggap dewasa menurut hukum.

Yusril menekankan pentingnya MK untuk tetap berpegang pada asas ini, agar tidak menciptakan putusan yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan masalah di masa depan.

Menjawab pertanyaan seputar apakah pandangan Yusril memiliki unsur kepentingan politik, mengingat ia juga merupakan anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM), Yusril menyatakan bahwa pandangannya bersifat sejalan, baik dari perspektif akademis maupun politik.

Sebagai Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) yang memimpin KIM, Yusril menganggap tugasnya adalah memastikan bahwa konstitusi dan hukum ditegakkan dengan adil dan benar.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Yusril menekankan bahwa dalam konteks politik, hukum dan konstitusi harus tetap menjadi landasan yang tidak bisa diganggu gugat.

Ia juga mencatat bahwa Prabowo Subianto, dalam pernyataannya sebelumnya, telah menegaskan komitmen KIM untuk menegakkan hukum dan konstitusi secara adil dan jujur, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

Pendapat Yusril tentang pentingnya menjaga proses hukum dan konstitusi yang adil, terlepas dari pertimbangan politik, menjadi cerminan komitmen yang ia pegang dan juga yang dipegang oleh Koalisi Indonesia Maju dalam memimpin negeri ini menuju masa depan yang lebih baik.

Berita Terkait

Sekjen PDI Perjuangan Sebut Bersifat Rahasia Soal Hasil Pertemuannya dengan Mantan Pacar Kaesang Pangarep
Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jokowi Beri Tanggapan
Usai Partai Demokrat dan PKS Cabut Dukungan, Marshel Widianto Gagal Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel
Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten, Ini Tanggapan Bahlil Lahadalia
Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil, Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu?
Prabowo Subianto Akui Lakukan Komunikasi dan Konsultasi Secara Intensif dengan Partai Keadilan Sejahtera
Terkait Usulan Selebriti Nagita Slavina untuk Jadi Calon Wagub Sumatera Utara, Begini Tan̈ggapan Partai Gerindra
Tak Kenal Pelapornya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 17:52 WIB

Sekjen PDI Perjuangan Sebut Bersifat Rahasia Soal Hasil Pertemuannya dengan Mantan Pacar Kaesang Pangarep

Rabu, 16 Oktober 2024 - 08:50 WIB

Sejumlah Menterinya Ditunjuk Kembali oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Jokowi Beri Tanggapan

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Usai Partai Demokrat dan PKS Cabut Dukungan, Marshel Widianto Gagal Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten, Ini Tanggapan Bahlil Lahadalia

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 08:48 WIB

Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil, Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu?

Berita Terbaru