INFOUPS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo (berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang membenarkan adanya kegiatan aksi penggeledahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Artis Nikita Mirzani dan Asistennya Selama 30 Hari ke Depan

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya yaitu di Rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) pada Kamis, 28 September 2023 lalu.
Adapun, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai puluhan miliar yang terdiri dari pecahan mata uang asing dan juga mata uang rupiah.
Baca artikel lainnya di sini: Partai NasDem Ungkap Alasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Belum Tiba di Indonesia
Baca Juga:
Inilah 5 Manfaat Penggunaan Press Release Sebagai Alat Manajemen Reputasi bagi Kalangan Selebriti
Aktris Terkenal Dunia Angelina Jolie Kembali Suarakan Dukungan Terhadap Rakyat Palestina
Selain itu, KPK juga menemukan Senjata Api (Senpi) dari aksi penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini Tim Penyidik melanjutkan penggeledahan di Kota Makassar,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Hingga saat ini, belum diketahui alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik KPK tersebut.
Pasalnya, penggeledahan masih tengah berlangsung.
Baca Juga:
Manajemen Oriental Circus Indonesia Dituding Lakukan Pelangaran HAM Terhahap Para Pekerjanya
Akhirnya Ridwan Kamil Laporkan Langsung Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana ke Bareskrim Polri
“Kegiataannya masih berlangsung dan segera setelah selesai akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Ali.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sebagai informasi, KPK menyebut terdapat tiga klaster yang tengah di usut KPK.
Yakni, pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***