INFOUPS.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo (berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang membenarkan adanya kegiatan aksi penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya yaitu di Rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) pada Kamis, 28 September 2023 lalu.
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Adapun, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai puluhan miliar yang terdiri dari pecahan mata uang asing dan juga mata uang rupiah.
Baca artikel lainnya di sini: Partai NasDem Ungkap Alasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Belum Tiba di Indonesia
Selain itu, KPK juga menemukan Senjata Api (Senpi) dari aksi penggeledahan tersebut.
“Benar, hari ini Tim Penyidik melanjutkan penggeledahan di Kota Makassar,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga:
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Hingga saat ini, belum diketahui alat bukti yang ditemukan oleh tim penyidik KPK tersebut.
Pasalnya, penggeledahan masih tengah berlangsung.
“Kegiataannya masih berlangsung dan segera setelah selesai akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Ali.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga:
Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’, Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania
Bersih-bersih di Kememterian Komdigi, Meutya Hafid.akan Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat
Sebagai informasi, KPK menyebut terdapat tiga klaster yang tengah di usut KPK.
Yakni, pemerasan atau pemaksaan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***