Buntut Video Viral dengan Konten Mesum Jillat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Harus Berurusan dengan Hukum

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Oklin Fia. (Facbook.com/@Oklin Fia)

Selebgram Oklin Fia. (Facbook.com/@Oklin Fia)

INFOUPS.COM – Selebgram Oklin Fia kini harus berurusan dengan hukum buntut viralnya video dengan konten menjilat es krim.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas video tersebut.

Oklin Fia dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra.

“Kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya,” ujar Gurun Arisastra. dalam keterangannya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca artikel lainnya di sini: Pihak Hotel akan Dipanggil Terkait Kasus Foto Tanpa Busana Sejumlah Kontestan Miss Universe Indonesia

Laporan yang dilayangkan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Gurun turut menyertakan Pasal yang dinilai melanggar kesusilaan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

“Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan,

“Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” kata Gurun Arisastra.

“Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab,” imbuh Gurun Arisastra.

Mengenai laporan yang dibuatnya itu, Guntur juga meminta agar pihak menuntaskan perkara dengan memeriksa terlapor.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka,” tandas Gurun Arisastra.***

Berita Terkait

Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!
Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel
Beredar Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya, Ini Analisis Roy Suryo
Tuding Sama-sama Gebetan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Ayu Aulia
Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Dewi Yul: Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku
Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari, Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Polisi Tahan Fadel Alfajar Badjideh, Terancam Dipenjara Paling Singkat Lima Tahun dan Paling Lama 15 Tahun
Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 16:56 WIB

Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!

Jumat, 11 April 2025 - 06:31 WIB

Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel

Sabtu, 5 April 2025 - 06:10 WIB

Beredar Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya, Ini Analisis Roy Suryo

Kamis, 3 April 2025 - 08:25 WIB

Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Dewi Yul: Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:38 WIB

Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari, Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Berita Terbaru