INFOUPS.COM – Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menekankan bahwa dirinya tidak ingin mengincar pembayar pajak yang sudah taat.
Menurut dia sistem pajak perlu lebih efisien sehingga memungkinkan ekstensifikasi atau perluasan basis data perpajakan.
“Istilahnya pembayar pajak yang sudah baik, sudah taat, jangan diperas terus.”
“Itu sering disebut apa (oleh praktisi pajak)? Berburu di kebun binatang,” ucap Prabowo dalam Dialog Capres Bersama Kadin, Jakarta, Jumat, 12 Januari 2024.
Baca Juga:
Pengumuman Pengurus Kadin Disebut Langgar Kesepakatan antara Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie
Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Prabowo mengungkapkan, berdasarkan pengalaman di banyak negara, hal tersebut bisa berujung pada penggelapan pajak.
Lihat konten video lainnya, di sini: VIDEO: Prabowo Subianto Ungkap Alasan Dirinya Terharu dan Keluar Air Mata Usai Acara Debat Capres Ketiga
Oleh karena itu, perlu dilakukan sesuatu untuk mencegahnya.
“Jangan-jangan kalau kita memberi kemudahan kepada pengusaha-pengusaha yang benar”.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat
“Ini akan memacu pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kegiatan perdagangan,” tutur Prabowo.
Ia menegaskan, pajak adalah hal yang sangat penting sehingga harus dilakukan efisiensi, transparansi untuk menutup lubang-lubang kebocoran.
Tak hanya itu, Prabowo juga menegaskan pemerintah harus memudahkan perizinan usaha. Dengan begitu, iklim bisnis bisa diperbaiki.
“Jangan orang mau dagang itu dipersulit, sekian puluh izin,” ucap Prabowo.
Baca Juga:
Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR, Prabowo Subianto: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita
Sebelumnya, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka juga menganalogikan hal yang sama mengenai upaya meningkatkan rasio pajak.
Ekstensifikasi pajak merupakan upaya untuk menggali potensi pajak dari subjek pajak maupun wajib pajak yang belum terdaftar dalam basis data perpajakan.
Jika basis ini membesar maka tax ratio (perbandingan antara jumlah penerimaan pajak terhadap PDB negara) akan membaik.***