Sanksi DKPP Terdahap Para Pimpinan KPU Tak Berdampak Apapun kepada Pasangan Prabowo – Gibran

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

Pasangan Calon Presiden, Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming. (Facebook.com/@Prabowo Subianto)

INFOUPS.COM – Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat soal sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Menurutnya keputusan itu itu tidak akan berdampak apapun kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka.”

“Eksistensi sebagai “legal subject” Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” kata Fahri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Fahri menerangkan dalam membaca putusan DKPP ini harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yaitu:

Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Baca artikel lainnya di sini :  Prabowo Subianto Berenca Beri Dana Abadi untuk Bantu Pelaku Budaya Indonesia Melestarikan Budaya

Kedua, bahwa dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi “a quo” tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri berpendapat bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan bahwa dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

Lihat juga konten video, di sini: Tren Terus Naik, Hasil Survei Poltracking Ungkap Elektabilitas Prabowo-Gibran di Jatim Capai 60,1 Persen

“Artinya KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.”

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

“Tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Fahri.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik.

Dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy’ari dkk, itu murni soal kode etik. Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” kata Heddy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya.

Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tuturnya.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Hallopresiden.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Sapulangit.com dan Helloseleb.com

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Usai Partai Demokrat dan PKS Cabut Dukungan, Marshel Widianto Gagal Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel
Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten, Ini Tanggapan Bahlil Lahadalia
Ini Jawaban Airlangga Soal Cawagub yang akan Dampingi Ridwan Kamil, Sohibul Iman atau Ahmad Saikhu?
Prabowo Subianto Akui Lakukan Komunikasi dan Konsultasi Secara Intensif dengan Partai Keadilan Sejahtera
Terkait Usulan Selebriti Nagita Slavina untuk Jadi Calon Wagub Sumatera Utara, Begini Tan̈ggapan Partai Gerindra
Tak Kenal Pelapornya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024
PDIP Sebut Momentumnya Soal Peluang Megawati Soekarnoputri Bertemu dengan Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 08:13 WIB

Soal Klarifikasi Kaesang Pangarep, KPK akan Konfirmasi Pihak yang Beri Tebengan Jet Pribadi ke Amerika Serikat

Kamis, 5 September 2024 - 16:04 WIB

Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Pilih Sederhana dan Tolak Hidup Mewah, Inilah Profil Paus Fransiskus

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:46 WIB

Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:03 WIB

Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara Ditunda, Begini Penjelasan Menteri PAN – RB Abdullah Azwar Anas

Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:44 WIB

Baru Dirilis, Seragam Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hediprasetyo jadi Ulasan Media Asing

Senin, 24 Juni 2024 - 09:31 WIB

Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga Meski Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Sabtu, 15 Juni 2024 - 02:24 WIB

Uji Kompetensi BNSP: 149 CPMI Welder Disertifikasi di Batam untuk Menempatan di Korea Selatan

Kamis, 13 Juni 2024 - 08:04 WIB

Inilah Momen Pertemuan Prabowo Subianto dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di KTT Gaza

Berita Terbaru