INFOUPS.COM – Putri Indonesia tahun 2022 asal Maluku Utara (Malut) Gusti Chairunnysa Kusumayuda dan mengakui menerima uang.
Uang sebesar Rp200 juta diperoleh dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim.”
“Untuk biaya pendidikan untuk ikut ajang putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp200 juta,” kata Gusti Chairunnysa Kusumayuda.
Baca Juga:
Mantan Suami Menikah dengan Nissa Sabyan, Begini Respons Ririe Farius yang Fokus ke Masa Depan
Penyanyi Yura Yunita Ungkap Perasaannya Saat Menyanyi di Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Gusti menyampaikan kesaksian itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, Rabu (31/7/2024)
Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi itu,
Saksi Gusti mengaku, uang diberikan waktu proses pemilihan putri Indonesia mewakili Provinsi Malut dan mengenal AGK.
Kemudian saat audensi memberikan nomor rekening ke AGK untuk mendukungnya di ajang pemilihan putri Indonesia.
Baca Juga:
Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Perempuan asal Kabupaten Halmahera Utara ini bersaksi untuk terdakwa AGK secara virtual dari gedung KPK.
Gusti mengaku dari 10 kali menerima uang itu dengan total di atas Rp200 juta, dikirim melalui ajudannya Ramadhan Ibrahim.
Menurutnya, uang yang dikirim AGK itu untuk membantu biaya kuliah dan saksi mulai mengenal AGK saat mengikuti ajang Putri Indonesia mewakili Malut.
Majelis hakim juta pertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari penyidik KPK, di mana menurut pengakuan Gusti.
Baca Juga:
Tampil All Out dalam Film ‘Bila Esok Ibu Tiada’, Artis Cantik Amanda Manopo Berperan Sebagai Rania
Bersih-bersih di Kememterian Komdigi, Meutya Hafid.akan Berhentikan Karyawan dengan Tidak Hormat
Jika ditotalkan uang yang diterimanya dari AGK mencapai Rp200 juta, namun bersangkutan membantah pertanyaan itu.
Gusti Chairunnysa Kusumayuda saat memberikan kesaksiannya tetap membantah menerima uang sebesar Rp200 juta.
Atas bantahan tersebut, majelis hakim menyatakan akan membuka bukti transaksi elektonik.
Menurut dia, setiap kali AGK mengirimkan uang, AGK selalu menelepon saksi untuk memberitahukan jika uang telah ditransfer ajudannya.
Mendengar kesaksian saksi Gusti Chairunnysa Kusumayuda, terdakwa AGK menyatakan tidak masalah memberikan uang untuk saksi yang saat itu mewakili Malut di ajang Putri Indonesia.
Karena sebagai warga Halmahera Utara, yang bersangkutan wajar diberikan uang untuk membantu biaya kuliah karena telah mewakili Malut di ajang tersebut.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Businesstoday.id
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Femme.id dan Ekspres.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.