HELLOSELEB.COM – Kabar mengejutkan datang dari artis senior Jenny Rachman.
Ternyata sejak tanggal 16 September ia bersama kakaknya Rita Rachman telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan kediaman wanita bernama Alia Karenina.
Hal tersebut disampaikan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto, suami dari Jenny.
Laporan atas dugaan perusakan itu bergulir di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Percabulan dan Aborsi Putrinya, Polisi Panggil Artis Nikita Mirzani Sebagai Pelapor
Atas dugaan ini, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: Polisi Periksa CCTV Terkait Aksi Dugaan Pemukulan oleh Aktor Senior Pierre Gruno di Bar Hotel di Cilandak
“Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka,” kata kuasa Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Ditambahkan Johnson Panjaitan, pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ini telah dilakukan pihak kepolisian.
Baca Juga:
Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro, Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya
Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot, Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo
Sayangnya, kedua tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi.
Diinformasikan, pemanggilan pertama untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada 26 September 2022.
Kala itu, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.
Diungkap Johnson, di tanggal tersebut, keduanya tak juga hadir.
Baca Juga:
Bahkan dua hari setelahnya, pada 7 Oktober 2022, Jenny dan Rita mengajukan Permohonan restorative justice (RJ) kepada korban.
Adapun pemanggilan kedua dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023.
Hanya saja sehari sebelumnya, Jenny dan Rita melalui mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu, lantaran sedang berada di luar kota.