Ini Kasus yang Sebabkan Artis Senior Jenny Rachman dan Kakaknya Rita Rachman Berstatus Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis senior Jenny Rachman. (Instagram.com/@jennyrachman18)

Artis senior Jenny Rachman. (Instagram.com/@jennyrachman18)

HELLOSELEB.COM – Kabar mengejutkan datang dari artis senior Jenny Rachman.

Ternyata sejak tanggal 16 September ia bersama kakaknya Rita Rachman telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan perusakan kediaman wanita bernama Alia Karenina.

Hal tersebut disampaikan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Suprajarto, suami dari Jenny.

Laporan atas dugaan perusakan itu bergulir di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.

Atas dugaan ini, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.

Baca artikel menarik lainnya, di sini: Polisi Periksa CCTV Terkait Aksi Dugaan Pemukulan oleh Aktor Senior Pierre Gruno di Bar Hotel di Cilandak

“Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka,” kata kuasa Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Ditambahkan Johnson Panjaitan, pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ini telah dilakukan pihak kepolisian.

Sayangnya, kedua tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi.

Diinformasikan, pemanggilan pertama untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada 26 September 2022.

Kala itu, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Diungkap Johnson, di tanggal tersebut, keduanya tak juga hadir.

Bahkan dua hari setelahnya, pada 7 Oktober 2022, Jenny dan Rita mengajukan Permohonan restorative justice (RJ) kepada korban.

Adapun pemanggilan kedua dilayangkan penyidik pada 8 Juni 2023.

Hanya saja sehari sebelumnya, Jenny dan Rita melalui mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan selama 2 minggu, lantaran sedang berada di luar kota.

Berita Terkait

Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!
Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel
Beredar Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya, Ini Analisis Roy Suryo
Tuding Sama-sama Gebetan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Ayu Aulia
Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Dewi Yul: Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku
Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari, Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Polisi Tahan Fadel Alfajar Badjideh, Terancam Dipenjara Paling Singkat Lima Tahun dan Paling Lama 15 Tahun
Artis Natasha Wilona Lapor Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Promosi Produk

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 16:56 WIB

Ingin Tampil di Media? Tak Percaya Diri Bertemu Jurnalis? Kami Bantu Mempublikasikan Profil Anda!

Jumat, 11 April 2025 - 06:31 WIB

Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun, Sempat Dirawat di Rumah Sakit Medistra Jaksel

Sabtu, 5 April 2025 - 06:10 WIB

Beredar Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya, Ini Analisis Roy Suryo

Kamis, 3 April 2025 - 08:25 WIB

Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Dewi Yul: Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:38 WIB

Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari, Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Berita Terbaru