HALLOSELEB.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (19)
Anastasia Pretya Amanda diminta untuk bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Seharusnya Amanda menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2023.
Namun kembali berhalangan hadir dengan alasan sakit dan tengah berada di rumah sakit.
Baca Juga:
Voice of Baceprot, Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris
Beredar Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya, Ini Analisis Roy Suryo
“Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa,” ujar jaksa kepada hakim dalam persidangan di PN Jaksel.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: POTRET: Kecantikan Syahnaz Saqidah yang Diduga Berselingkuh dengan Pesinetron Rendy Kjaernett
Menurut Jaksa, rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya itu janggal.
Mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda.
Baca Juga:
Tuding Sama-sama Gebetan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Ayu Aulia
Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Dewi Yul: Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku
Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari, Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
“Rekam medis itu diteliti oleh dokter dari Jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap.”
“Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron,” terangnya.
Jaksa mengungkapkan, pihaknya membutuhkan keterangan Amanda di persidangan.
Dalam hal ini, Jaksa menyebutkan adanya potensi keterangan yang disampaikan Amanda di persidangan terpidana AG (15) diduga palsu.
Baca Juga:
Aktor Laga Senior Asal Amerika Serikat Steven Seagel Bertemu dengan Presiden RI Prabowo Subianto
“Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus AG di bawah sumpah.”
Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu,” tukasnya.***