HALLOSELEB.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (19)
Anastasia Pretya Amanda diminta untuk bersaksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Seharusnya Amanda menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2023.
Namun kembali berhalangan hadir dengan alasan sakit dan tengah berada di rumah sakit.
Baca Juga:
Usai Mendengar Pasutri yang Menipunya Datangi Polda Metro, Artis Bunga Zainal Ungkap Kekesalannya
Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot, Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo
“Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa,” ujar jaksa kepada hakim dalam persidangan di PN Jaksel.
Baca artikel menarik lainnya, di sini: POTRET: Kecantikan Syahnaz Saqidah yang Diduga Berselingkuh dengan Pesinetron Rendy Kjaernett
Menurut Jaksa, rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya itu janggal.
Mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda.
Baca Juga:
“Rekam medis itu diteliti oleh dokter dari Jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap.”
“Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron,” terangnya.
Jaksa mengungkapkan, pihaknya membutuhkan keterangan Amanda di persidangan.
Dalam hal ini, Jaksa menyebutkan adanya potensi keterangan yang disampaikan Amanda di persidangan terpidana AG (15) diduga palsu.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Masih Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Laporan Aaliyah Massaid
Beredat Kabar Cabut Gugatan Cerai ke Aktor Andrew Andika, Sang Istri Tengku Dewi Beri Klarifikasi
“Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus AG di bawah sumpah.”
Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu,” tukasnya.***