HALLONESIA.COM – Ferry Irawan bergegas menghampiri kuasa hukumnya dan berterima kasih kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri.
Hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho, memvonis terdakwa Ferry Irawan dengan hukuman setahun penjara dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasus KDRT Ferry Irawan dilakukan terhadap istrinya yakni selebritas Venna Melinda.
Setelah mengucapkan terima kasih, kemudian Ferry Irawan meninggalkan lokasi sidang untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kediri.
Baca Juga:
Voice of Baceprot, Band Pertama Indonesia yang Tampil di Festival Musik Glastonbury 2024 di Inggris
Beredar Video Adegan Konten Dewasa Selebgram Lisa Mariana dan Pasangannya, Ini Analisis Roy Suryo
Kuasa hukum Ferry Irawan, Michael R. Pardede, mengaku sangat bersyukur atas keputusan hakim tersebut.
“Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini,” kata Michael.
Pihaknya juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberi waktu satu pekan untuk memikirkannya.
Vonis setahun penjara itu, lanjut Michael, lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan.
Baca Juga:
Tuding Sama-sama Gebetan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Ungkap Perbedaan Dirinya dengan Ayu Aulia
Aktor Ray Sahetapy Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta, Dewi Yul: Telah Berpulang Ayah dari Anak-anakku
Termasuk Agnes Mo dan Bunga Citra Lestari, Sejumlah Musisi Temui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
“Putusan satu tahun ini, kami mendengarkannya senang dan kami mengapresiasi, menghormati putusan tersebut,” tambahnya.***