INFOUPS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar.
Penggelapan uang itu dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (4/6/2024)
“Sudah naik tahapan penyidikan,” kata AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga:
Pengumuman Pengurus Kadin Disebut Langgar Kesepakatan antara Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie
Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Sebelumnya, Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Tiko dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
Baca artikel lainnya, di sini: 2 Tokoh Telah Daftar Calon Gubernur Jateng melalui PDI Perjuangan, Hendrar Prihadi dan Rukma Setyabudi
Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Baca artikel lainnya, di sini: Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak Kenal Pelapornya
Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024,” ujarnya.
Baca Juga:
Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR, Prabowo Subianto: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita
Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.
Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan tersebut.
Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.
“Iya benar, saat ini masih dalam proses,” ujarnya.***
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekonominews.com dan Infomaritim.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com