INFOUPS.COM – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini bebas murni.
Munarman sebelumnya dipidana penjara atas kasus terorisme sejak 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.
“Insyaallah Senin, 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta, kita menyambut kebebasan H Munarman,” ujar aziz dalam keterangannya.
Baca Juga:
Tuding Ada Pemimpin Dunia yang Tak Arif, Prabowo Subianto Ingatkan Keadaan Global Sedang Rawan
Pengumuman Pengurus Kadin Disebut Langgar Kesepakatan antara Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie
Wamentan Sudaryono Minta Jajaran Kementan Maksimalkan Pelayanan Terhadap Petani dengan Sepenuh Hati
Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham juga membenarkan informasi mengenai Munarman bebas murni dari Lapas Salemba.
Baca artikel lainnya di sini :Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Pembebasan ini disebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ditjen PAS dalam keterangan pers menjelaskan Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana objek pembinaan.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Tangkap Artis dan Pemain Film Andrew Andika, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hakim PN Jaktim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pidana terorisme.
Namun, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak terima dengan putusan PT Jakarta.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Penambang Meninggal Dunia, Tambang Ilegal Longsor di Kabupaten Solok, Sumatera Barat
Pamit dan Mohon Maaf di Rapat Terakhir dengan DPR, Prabowo Subianto: Tugas Lebih Besar Menunggu Kita
Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA mengurangi vonis Munarman kembali menjadi tiga tahun penjara, dan dinilai terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme.
Munarman menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Selama berada di Lapas Salemba, Munarman dinilai kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di lapas tersebut.
Munarman juga telah menjalani ikrar setia terhadap NKRI yang merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas.
Serta merupakan bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana terorisme untuk kembali kepada ideologi Pancasila, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.***