Bareskrim Tangkap Pelaku Penyebar Konten Video Pornografi atas Laporan Kuasa Hukum Rebecca Klopper

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Muda, Rebecca Klopper. (Instagram.com/@rklopperr)

Artis Muda, Rebecca Klopper. (Instagram.com/@rklopperr)

INFOUPS.COM – Bareskrim Polri menangkap seseorang berinisial BF yang merupakan pelaku penyebar konten video pornografi.

Atas dasar laporan yang dibuat oleh kuasa hukum aktris Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pelaku ditangkap pada tanggal 1 September 2023 lalu di wilayah Riau.

“Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Saudara BF yang mengelola akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,” ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Ahmad Ramadhan menuturkan, tersangka BF ditangkap atas perbuatannya memposting di akun X (Twitter) dengan nama pengguna DEDEK GEMES @dedekkugem yang memuat konten pornografi.

Baca artikel lainnya di sini: Polisi Akan Panggil Rebecca Klopper dan Pelapor, Soal Waktunya Sedang Dijadwalkan Penyidik

“Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram,” kata Ahmad Ramadhan.

Dilansir PMJ News barang bukti yang diamankan dalam penangkapan pelaku yakni:

1. Selembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem.

2. Sebuah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem,

3. 1 KTP milik tersangka BF, 3 unit handphone, 6 simcard, dan 1 unit motor.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Serta pengenaan Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 6 miliar.***

Berita Terkait

Kali Ini kepada Seluruh Anggota Kabinet Indonesia Maju di Sidang Kabinet Paripurna, Jokowi Minta Maaf Lagi
Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Pilih Sederhana dan Tolak Hidup Mewah, Inilah Profil Paus Fransiskus
Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli
Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara Ditunda, Begini Penjelasan Menteri PAN – RB Abdullah Azwar Anas
Baru Dirilis, Seragam Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hediprasetyo jadi Ulasan Media Asing
Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga Meski Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Uji Kompetensi BNSP: 149 CPMI Welder Disertifikasi di Batam untuk Menempatan di Korea Selatan
Inilah Momen Pertemuan Prabowo Subianto dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas di KTT Gaza
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 14:14 WIB

Subuh Ketahuan Paginya Langsung Dicopot, Mentan Amran Copot Direktur yang Bermain Mata dengan Calo

Kamis, 5 September 2024 - 22:31 WIB

Ketua Umum Propami: CSA Index September 2024 Menunjukkan Pelaku Pasar Optimis Terhadap Kinerja IHSG

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:13 WIB

Bapanas Rutin Lakukan Pemantauan Pasokan dan Harga Serta Keamanan Pangan untuk Pastikan Stabilitas

Selasa, 6 Agustus 2024 - 18:44 WIB

Optimisme Pelaku Pasar Menurun, IHSG Agustus 2024 Diperkirakan Tutup di 7251

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:42 WIB

Bank yang Bangkrut di Tahun 2024 Capai Sebanyak 14 Bank, Meningkat dari Tahun 2023 Ada 4 Bank

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:40 WIB

CSA Index Juli 2024 Menunjukkan Optimisme Pasar yang Stagnan, Meskipun Ada Kenaikan Tipis dari Bulan Sebelumnya

Senin, 10 Juni 2024 - 00:11 WIB

BNSP Serahkan SK Lisensi kepada LSP Perikanan Hias Indonesia: Fokus pada Peningkatan Kompetensi dan Kualitas SDM

Minggu, 9 Juni 2024 - 07:28 WIB

Berikut Ini Daftar Lengkap Sebanyak 6 Wilayah Tambang yang Disiapkan untuk Ormas Keagamaan

Berita Terbaru