INFOUPS.COM – Praktik prostitusi online melibatkan anak di bawah umur hingga ibu hamil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jateng.
Mucikari menawarkan jasa prostitusi gay hingga ibu hamil di Purwokerto melalui media sosial Facebook.
Kasubdit V/Siber Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih mengatakan awalnya petugas melakukan patroli cyber.
Polisi lalu menemukan praktik prostitusi dalam grup Facebook yang hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses.
Baca Juga:
“Lewat Facebook. Kita patroli cyber. Kita temukan kemudian kita dalami,” ungkap AKBP Sulistyoningsih, dilansir dari detik, Kamis 26 Oktober 2023.
Baca artikel lainnya di sini : Sapu Langit Digital Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng tersebut juga menjelaskan bahwa sang pelaku menawarkan pekerjaan dan menjelaskan bahwa pekerjaannya sebagai open BO.
Pelaku menawarkan prostitusi dari berbagai umur dan jenis kelamin, bahkan ibu hamil dan ibu menyusui.
Dari informasi itu, kasus tersebut akhirnya dibongkar, berdasarkan pemeriksaan tersangka, harga yang ditawarkan untuk pelayanan yang dipilih beragam.
Baca Juga:
Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli
Di antaranya Rp15juta untuk perempuan perawan yang masih bawah umur hingga Rp600ribu untuk pelayanan yang lainnya.
Tersangka yang berperan sebagai muncikari dijerat dengan UU ITE, sementara mereka yang dipekerjakan tersangka statusnya korban.
Dilansir Treibrata News, usia terkecil yang diperkerjakan bahkan ada yang 13 tahun, pelaku juga menyiapkan anak di bawah umur untuk melayani LGBT.***