KPK Tanggapi Upaya Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 Oktober 2023 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Facbook.com/@Syahrul Yasin Limpo)

INFOUPS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan.

Hal itu terkait dengan eabsahan penetapan tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Seperti diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menimpanya.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023. Gugatan Syahrul Yasin Limpo itu terkait keabsahan penetapan tersangka oleh KPK.

Praperadilan itu didaftarkan Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya Dodi S Abdulkadir dan kawan-kawan dengan nomor registrasi perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Baca artikel lainnya di sini: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementan Ditetapkan Jadi Tersangka

Rencananya sidang perdana praperadilan ini dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023 mendatang dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono

Merespons hal tersebut KPK) mempersilahkan mantan Menteri Pertanian SYL mengajukan gugatan praperadilan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan praperadilan merupakan hak tiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tentu silahkan ajukan, kami siap hadapi.”

“Karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yg pertama itu,” ujar Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Ali Fikri melanjutkan, Praperadilan merupakan proses pemahaman bersama untuk diuji kembali terkait prosedur proses hukum yang telah berjalan.

Ali Fikri menjelaskan, Praperadilan nantinya bukan terkait substansi dari perkara yang tengah dijalankan KPK terhadap SYL.

“Kami sangat yakin prosedur2 dalam penaganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme, baik dengan hukum acara pidana UU KPK maupun SOP KPK itu sendiri,”

“Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi,” terang Ali Fikri.

Ali Fikri juga mengingatkan, bahwa praperadilan bukan bagian dari menghindari proses hukum yang dilakukan KPK.

“Dan kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yg KPM lakukan.”

“Karena sekali lagi kami masih menghargai apa yg disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK,’ tegas Ali.***

Berita Terkait

Soal Klarifikasi Kaesang Pangarep, KPK akan Konfirmasi Pihak yang Beri Tebengan Jet Pribadi ke Amerika Serikat
Kali Ini kepada Seluruh Anggota Kabinet Indonesia Maju di Sidang Kabinet Paripurna, Jokowi Minta Maaf Lagi
Pemimpin Tertinggi Gereja Katolik yang Pilih Sederhana dan Tolak Hidup Mewah, Inilah Profil Paus Fransiskus
Tamara Tyasmara Semakinn Yakin Putranya Ditenggelamkan Mantan Pacar Usai Dengarkan Saksi Ahli
Pemindahan ASN ke Ibu Kota Nusantara Ditunda, Begini Penjelasan Menteri PAN – RB Abdullah Azwar Anas
Baru Dirilis, Seragam Olimpiade 2024 Tim Indonesia Karya Didit Hediprasetyo jadi Ulasan Media Asing
Ini Alasan Keluarga Tanri Abeng Pilih Makam Keluarga Meski Ditawari Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
Uji Kompetensi BNSP: 149 CPMI Welder Disertifikasi di Batam untuk Menempatan di Korea Selatan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 15:43 WIB

Kasus Dugaan Percabulan dan Aborsi Putrinya, Polisi Panggil Artis Nikita Mirzani Sebagai Pelapor

Senin, 9 September 2024 - 00:19 WIB

6 Oktober, John Legend dan Bintang Tamu Yura Yunita serta Siti Nurhaliza Siap Hadirkan Konser yang Penuh Kenangan!

Sabtu, 7 September 2024 - 03:45 WIB

John Legend Menghibur Penggemar di Indonesia: Tiket Konser Mulai dari Rp900 Ribu, Beli Sekarang Sebelum Kehabisan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 12:55 WIB

Kolaborasi BNSP dan LSP Musik Indonesia Sertifikasi Musisi, Langkah Nyata Pengakuan Profesi Seni oleh Negara

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:34 WIB

Now Playing Festival 2024 di Bandung: Hindia, Nadin Amizah, dan NDX AKA Akan Guncang Panggung Musikal

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:30 WIB

Sebut Medali Perunggu Gregoria Mariska Sebagai Medali Giveaway, Stasiun Televisi Swasta Metro TV Minta Maaf

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:45 WIB

Berperan Sebagai Pemeran Pria dalam Video Syur Audrey Davis, Polda Metro Jaya Tangkap AP di Cilangkap

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:36 WIB

Konser Grup Band Guyon Waton di Pekan Raya Kendal Jateng Diwarnai Kericuhan, Banyak Pemuda Mabuk

Berita Terbaru